“Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018. Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades,” kata dia.

Atas aksi pembunuhan terhadap lima orang itu, kata Suroto, Aan divonis hukuman mati.

Saat ini, pihak keluarga Aan menyampaikan ke Disnakertrans Karawang agar pemerintah bisa membantu masalah hukum yang dihadapi kerabatnya di Uni Emirat Arab.

Ditanya mengenai motif pembunuhan tersebut, Suroto mengaku tidak mengetahui karena informasi yang diperoleh dari BNP2TKI tidak disampaikan secara detail.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid