Jakarta, Aktual.com – Polrestabes Medan kembali menangkap tersangka Siwaji Raja (45), pasca pembebasan pengusaha tambang itu selama beberapa menit, di Mapolrestabes, Selasa sekira pukul 09.30 WIB.

Kuasa Hukum tersangka Raja, Julheri Sinaga sangat menyesalkan tindakan penegak hukum yang kembali menangkap kliennya dengan masalah yang belum diketahui Polisi sebagai pengayom masyarakat. Menurut dia, harus menunjukkan sikap yang baik dan tidak berlaku kasar.

“Kami sebagai kuasa hukum Raja, kenapa harus diusir,” tegas Julheri.

Waka Polrestabes Medan AKBP Mahedi S langsung turun ke lapangan menghadapi keluhan pengacara tersangka. Mahedi menyatakan penangkapan kembali Raja dikarenakan polisi telah memiliki bukti baru terkait keterlibatan dirinya dalam pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) yang tewas di depan toko Air Soft Gun miliknya di Jalan Ahmad Yani, Medan.

“Kita hormati juga, apa kehendak kuasa hukum tersangka. Kita beri mereka masuk, namun hanya sebatas melihat dan mendengar saja sewaktu Raja kita periksa,” tegas, AKBP Mahedi.

Wakapolrestabes menyebutkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Raja sebagai terduga otak pelaku pembunuhan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti baru, dalam pemeriksaan lanjutan.

“Biar saja, mereka. Biar mereka buat apa sesuai kemauannya dan akan kita buat juga sesuai hukum kita,” ucap AKBP Mahedi dan menyuruh perwira Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk menggiring kuasa hukum Raja masuk ke dalam.

Pemantauan, detik-detik penangkapan tersangka Raja, diduga terlibat pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) sehingga membuat heboh warga sekitar dan seluruh personel Polrestabes dilibatkan.

Bahkan, pengguna Jalan HM Said, sempat terhenti akibat keramaian, serta ricuh saat petugas menyeret kembali tersangka Raja masuk ke dalam Mapolrestabes Medan. Untuk meredam kericuhan, personel Sat Sabhara yang dipersiapkan memecah keramaian. Gerbang portal Polrestabes ditutup dan warga yang tidak berkepentingan dikeluarkan. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: