Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali juga telah menahan dua rekan mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, yakni I Wayan Wakil dan A.A Ngurah Agung, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.
“Ya, kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan Polda Bali terhitung 10 April 2019, pukul 18.00 WITA hingga 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja (10/4).
Penahanan kedua tersangka didukung bukti permulaan yang cukup, diantaranya penyerahan SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta, aliran dana Rp8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah) kepada Wayan Wakil, uang Rp19 miliar dari A.A Ngurah Agung kepada Wayan Wakil atas penjualan tanah tersebut.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah menolak secara tegas upaya penangguhan penahanan tersangka I Ketut Sudikerta.
“Kami menolak upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka yang dilakukan oleh kuasa hukumnya guna mempermudah kepolisian untuk proses penyidikan,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja.
Artikel ini ditulis oleh: