Jakarta, Aktual.com — Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Sunny Tanuwidjaja ditengarai memiliki peran besar, dalam praktik suap pengesahan Raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun tak membantah peran Sunny di kasus suap, yang telah menjeret Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Hal itu jadi alasan lembaga antirasuah meminta Sunny dicegah berpergian ke luar negeri.

“Ada beberapa hal yang menurut kami yang bersangkutan harus klarifikasi,” ucap Saut saat dikonfirmasi, Minggu (10/4).

Dia juga mengamini bahwa nama Sunny kerap disebut-sebut dalam pemeriksaan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Termasuk, Sanusi, Ariesman dan Trinanda Prihantoro.

“Ada didengar dalam beberapa kesempatan (pemeriksaan) nama itu (Sunny Tanuwidjaja),” ujar Saut.

Sunny disebut-sebut berperan sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta. Pun termasuk dugaan bahwa Sunny adalah pihak yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dalam mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.

Sanusi sendiri diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Suap diduga terkait dengan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain mencekal Sunny lembaga antirasuah ini telah resmi mengajukan permohonan cekal terhadap Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma alias Aguan, Geri Prasetya dan Berlian Kurniawati selaku pegawai PT APL dan Direktur Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma.

“Sejauh apa hubunganya, itu yang harus dipelajari. Belum bisa saya sampaikan,” tandas Saut.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby