Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak bertindak apa-apa terkait dengan kasus maladministrasi hak pengelolaan lahan (HPL) di atas pulau Reklamasi sampai pada terbit Hak Guna Bangunan (HGB), yang berasal dari Kementerian ATR/BPN RI.

Padahal, menurut Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar, langkah kementerian dibawah Sofyan Djalil melalui Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN RI Arie Yuriwin itu, selaku pihak yang memproses administrasi HPL.

“Sebagaimana diketahui, ada dugaan Aria Yuriwin terindikasi pemilik rekening gendut yang sudah pernah diendus PPATK tentu patut untuk diperiksa oleh aparat hukum. Bukan malah dari berbagai bisik-bisik dilingkungan BPN akan dijadikan sebagai Sekjend Kementerian ATR/BPN RI,” ujar Junisab dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Belum lagi, kata dia, pada sidang Setya Novanto terkuak bagaimana pengakuan mantan anak buah Agus Rahardjo saat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yakni Setya Budi Arijanta sebagai Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.

“Dia mengaku pernah memberi rekomendasi penghentian lelang proyek e-KTP pada tahun 2011, namun dalam rapat di kantor Wakil Presiden Boediono yang dipimpin oleh Sofyan Djalil yang saat itu disebut Setya sebagai staf ahli Wapres memutuskan proyek e-KTP jalan terus,” urai Junisab.