Padahal di saat yang lain, kata dia, Mendagri Gamawan Fauzi saja di dalam sidang e-KTP mengaku takut mengerjakan proyek besar itu. Tapi Sofyan tidak takut sama sekali. Akhirnya ketakutan Gamawan terjadi, itu diduga tidak lepas dari perintah Sofyan agar jalan terus proyek tersebut.
“Selain meminta proyek diteruskan, Setya Budi juga menyebut bahwa dalam rapat itu diperintahkan agar semua pihak tak bicara soal e-KTP di publik. Menurutnya hal itu merupakan keputusan rapat,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, jikal di dua kasus besar bernilai triliunan itu Sofyan Djalil tidak mengambil langkah yakni, tidak meneruskan e-KTP dan tidak memproses HPL reklamasi tentu tidak akan seperti saat ini kisruh hukum atas dua hal tersebut.
“Nah, posisi strategis Sofyan di kasus reklamasi itu sampai kemudian membuat Polda Metro Jaya harus memanggilnya. Itu sudah barang tentu bukan karena posisi kacangan. Pemanggilan itu tentu bukan sembarang,” ujar dia.
IAW menyakini bahwa Ketua KPK juga sudah layak untuk mengambil langkah yang seharusnya berbanding sekedar langkah Polisi. Itu melihat bagaimana keputusan yang diambil Sofyan Djalil tersebut.
“Dari dua hal itu kami yakin Ketua KPK sudah tidak perlu untuk diajari lagi harus bersikap bagaimana sesuai hukum. Kecuali Ketua KPK memiliki pandangan yang tidak lazim dari sisi hukum,” tutup mantan Anggota Komisi III DPR-RI itu.