Kupang, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Kupang menangkap seorang nelayan asal Kota Kupang Ridwan Pirang, yang diduga menimbun lima ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang nantinya akan dijual keluar dari Kupang, Jumat (12/1).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrining Budi mengatakan, penangkapan terhadap Ridwan Pirang berkat adanya laporan dari masyarakat di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba.
“Kita amankan di tempat penampungannya berkat laporan dari masyarakat yang memang resah dengan perbuatan dari Ridwan tersebut,” katanya.
Budi mengatakan lima ton BBM jenis Solar itu saat ditemukan sudah berada di dalam jerigen dengan kapasitas penampungan 35 liter.
Total jerigen yang digunakan untuk menampung lima ton BBM tersebut mencapai kurang lebih 40 jeringen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara