Jakarta, Aktual.com – Puluhan penghuni apartemen Paragon Square Tangerang mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (15/9). Mereka melaporkan pengembang dan pengelola apartemen tersebut, PT Broadbiz Asia lantaran diduga melakukan penipuan.

Salah satu kuasa hukum dari puluhan penghuni apartemen Paragon Square Tangerang, Muhammad Irwan mengungkapkan, pihak yang dilaporkan adalah Direktur PT Broadbiz Asia, Roby Irwanto.

“Mereka kami laporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam pasal 378 jo pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis kepada Aktual, Senin (17/9).

Menurut Irwan, upaya hukum ini merupakan lanjutan dari upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya yaitu berupa surat peringatan yang ditujukan kepada Roby Irwanto, selaku Direktur PT. Broadbiz Asia.

“Namun sampai dengan saat ini tidak ada kepastian terkait unit atas satuan rumah susun apartement Paragon Square Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penghuni apartemen, Froleen mengamini Irwan. Ia mengungkapkan, masalah ini berawal ketika ia dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Trust Law Office membeli sejumlah unit di apartemen Paragon Square.

Berdasarkan pengakuan Froleen, ia dan semua rekannya telah melunasi harga pembelian unit atas satuan rumah susun sesuai dengan PPJB sejak beberapa tahun yang lalu.

Namun, hingga kini apartemen yang telah dilunasi tersebut belum dapat ditempati.

“Bahkan ada beberapa teman saya yang sudah melunasi tagihan atas unit rumah susun kepada PT. Broadbiz Asia namun masih ada tagihan di bank dengan status collect 5,” terang Froleen.

“Kami masih berharap Bapak Roby Irwanto masih ingat ketika pertemuan terakhir, di mana beliau berjanji untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan oleh konsumen,” tandasnya.

Menurut Froolen, pertemuan antara pihaknya dengan Roby terjadi pada 28 Agustus 2018 di sebuah rumah makan di Jalan Panjang, Jakarta.

Laporan ini sendiri telah diterima dengan baik oleh Polda Metro Jaya. Sangat mungkin jika pihak terlapor dalam kasus ini akan bertambah.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan