Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR mendukung rencana pemekaran wilayah Aru Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi daerah otonomi baru (DOB).
“Lima daerah di Kabupaten Aru mulai dari Aru Selatan hingga Aru Tengah layak dimekarkan menjadi DOB, yakni Kabupaten Aru Perbatasan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Komarudin Watubun di Ambon, Rabu (16/9).
Dalam pertemuan dengan Pemprov Maluku yang juga dihadiri penjabat Bupati Kepulauan Aru Frangky Renyaan, Komarudin mengemukakan, usulan pemekaran Kabupaten Aru Selatan sebagai DOB telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komarudin yang juga anggota DPR dari daerah pemilihan Papua tersebut mengakui hasil peninjauannya ke Kepulauan Aru beberapa waktu lalu, menemukan fakta dan sejumlah data bahwa wilayah tersebut layak dimekarkan sebagai DOB.
“Wilayah Kepulauan Aru sangat luas serta tidak ditunjang sarana dan prasarana transportasi maupun telekomunikasi yang memadai. Karena itu perlu dimekarkan sehingga rentang kendali di Kabupaten Aru menjadi lebih mudah,” katanya.
Komarudin akan mendorong percepatan pemekaran kabupaten Aru Perbatasan menjadi DOB melalui Komisi II DPR RI sehingga berbagai ketimpangan pembangunan dan keterbatasan di wilayah yang berbatasan dengan negara tetanga Australia tersebut dapat di atasi dan dibangun.
Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Frangky Renyaan mengatakan, wilayah Aru sebelum dimekarkan dari induknya Maluku Tenggara (Malra) tahun 2003, hanya tercapat satu kecamatan dengan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50 juta per tahun
“Setelah dimekarkan menjadi kabupaten baru PAD Kepulauan Aru meningkat antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahun,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: