Jakarta,- Aktual.com-Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo merampungkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Didampingi kuasa hukumnya Paris Hotman Hutapea, Hary Tanoe yang masih berstatus saksi ini selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB, atau sekitar delapan jam terhitung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.
“Saya hari ini diperiksa untuk satu kasus yang sama. Jadi objeknya sama persis, dan saya jelaskan ke penyidik kalau kapasitas saya hanya sebagai salah satu komisaris mobile 8 sampai bulan Juni 2009,” ujar Hary Tanoe di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7) petang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penyidikan perkara restitusi pajak Mobile 8 yang menyeretnya ini telah dianulir dalam sidang praperadilan pada 29 November 2016 lalu.
Sehingga bos MNC Group ini menganggap bahwa dugaan korupsi Mobile 8 tersebut masuk ranah perpajakan. “Jadi bukan kewenangan kejaksaan. Itu saya sampaikan cukup lama karena saya jelaskan secara rinci kronologinya,” beber dia.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk kasus tersebut setelah dianggap tidak sah dalam praperadilan.
Gugatan kedua tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, dikabulkan oleh hakim praperadilan.
Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara Komunikasi pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Djaya Nusantara Komunikasi selanjutnya ditunjuk sebagai distributor pengadaan tersebut. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa di Jakarta pada 2009. PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs