Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi Sururi Al Faraouq mengklaim tak mengetahui ihwal kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Mobile 8 Telecom. Dia pun hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Usia pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Faraouq mengaku sudah menjelaskan segala informasi yang dia ketahui terkait kasus itu.
“Tadi sudah saya jelaskan intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini,” ujar dia usai diperiksa, Senin (22/2).
Dia pun sedikit menyindir langkah Kejaksaan yang memeriksanya dalam kasus tersebut. Menurut dia, yang seharusnya disasar adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak.
”Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya Dirjen pajak. Tapi kenapa dibawa keranah Kejaksaan,” kata dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restitusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan seluler itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu