Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/4). Dia akan digarap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
“(Saya bawa dokumen) persis seperti yang kita bawa untuk BPK, BPK ya semua, semua yang kita pernah bawa ke BPK kan BPK sudah pernah melakukan audit investigasi Itu saja,” kata Basuki yang biasa dipanggil Ahok itu saat datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 09.05 WIB, Selasa (12/4).
“Ya nanti kita lihat dia mau tanya apa saja.”
Ahok pun mengaku yakin data yang dia miliki benar dibanding dengan laporan hasil pemeriksaan BPK. “KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok.”
Kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu