Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/10).
Tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB tersangka kasus suap untuk ‘mengamankan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Pemprov Sumut itu mengaku diperiksa sebagai saksi.
“Saksi ya,” kata Rio sembari jalan menuju lobi KPK. Tak dirinci sebagai saksi untuk siapa Rio diperiksa.
Ditanya niatnya mengajukan praperadilan atas sematan status tersangka oleh KPK, lagi-lagi dia hanya menjawab. “Belum,” ujar dia.
KPK telah menetapkan Rio sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Rio Capella resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Gatot dan istrinya, Evy, untuk ‘mengamankan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Pemprov Sumut.
Dugaan pasal yang dilanggar Rio adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kabar mengenai ‘pengamanan’ nama Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, sudah berhembus sebelum penetapan status tersangka kepada Rio. Bahkan, kabar tersebut sudah jauh merayap hingga menyebutkan nama kaka kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.
Rusli disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki komitmen untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus Bansos. Rusli bersedia ‘amankan’ nama Gatot asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati posis strategis di strutural Pemprov Sumut.
Langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dirinya berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaan. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu