Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan belakang ini disibukan dengan pemeriksaan sejumlah kasus, baik itu yang ditangani Mabes Polri dan Kejakaan Agung serta Kejati DKI hingga Kejati Jawa Timur.
Kesibukan Dahlan saat ini tak lain mengurusi sejumlah kasus yang telah menyeret namanya. Seperti di Kejaksaan Tinggi DKI, Dahlan sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik. Sementara di kasus yang lainnya, Dahlan masih berstatus saksi.
Seperti kasus yang saat ini ditangani pihak Polri, menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, status hukum dan jenis kasus yang berbeda menjadi alasan pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan terpisah.
“Statusnya dan jenis kasusnya beda-beda dan tidak ada kaitannya. Masih ditangani masing-masing, baik di Polri dan Kejaksaan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (23/6).
Badrodin melanjutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus cetak sawah, yang diduga membelit nama Dahlan Iskan. Namun, menurut Badrodin belum tentu Dahlan menjadi tersangka.
“Di Kasus cetak sawah apakah memang karena miss manajemen atau memang dibuat tidak berjalan, begitu juga di kasus pengadaan BBM High Speed Diesel (HSD),” katanya.
Untuk diketahui dua perkara yang ditangani Bareskrim yaitu dugaan korupsi cetak sawah dan dugaan korupsi pengadaan BBM HSD oleh PLN. Untuk kasus dugaan korupsi cetak sawah, Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Meneg BUMN. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan BBM, dia diperiksa sebagai mantan Dirut PLN.
Dalam kedua kasus ini, Dahlan masih saksi. Sementara di kejaksaan, Dahlan terseret tiga kasus dengan status berbeda. Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan sebagai saksi dengan kapasitas mantan Meneg BUMN pada kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Terakhir di Kejati Jatim, Dahlan terseret kasus hilangnya aset APBD.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu