Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memboyong Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait proses tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).

Ahok kembali mengunci mulutnya ketika keluar dari gedung utama Mabes Polri sekitar pukul 10.10 WIB. Bahkan setibanya di Kejaksaan Agung, Ahok pun menggunakan jurus serupa yaitu ogah komentar soal proses tahap dua kasus yang menjeratnya tersebut.

Tersangka kasus penodaan agama itu langsung digiring petugas masuk ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Dalam proses tahap dua ini Ahok didampingi Ketua Tim Hukumya Sirra Prayuna dan Ketua Tim Pemenangan Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi.

Kemarin Rabu (30/11), Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama lengkap atau P-21. Hari ini calon gubernur petahan DKI Jakarta itu tengah menjalani proses tanpa dua. Meski begitu belum ada keputusan apakah Ahok ditahan atau tidak.

Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.

Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu