Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Hendrawan supratikno mengatakan akan mempelajari isi Peraturan Presiden No 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan.
“Saya akan pelajari dulu. Kalau sampai sudah keluar dalam bentuk perpres mestinya tim hukum sekretariat negara sudah tau, apakah bertentangan atau tidak. Harus dipelajari betul, bahwa presiden untuk menjalankan tugasnya membutuhkan staf kpresidenan yang kuat,” ujar Hendrawan saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurutnya, presiden didalam tugasnya membutuhkan dukungan. Maka dari itu memberdayakan staf kepresidenan.
“Memang kita harus menjaga supaya tidak melanggar peraturan yang ada, misalnya Kepala Staf Kepresidenan tidak boleh lebih tinggi dari menteri dan wewenangnya,” katanya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden No 26/2015 digugat ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan dua Undang-undang, yaitu pasal 13 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Artikel ini ditulis oleh:













