Surat Balasan MA (Ist)
Surat Balasan MA (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung yang dikomandoi oleh Hatta Ali tidak memberikan fatwa terkait kasus pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagaimana Mendagri Tjahjo Kumolo meminta fatwa terkait status Ahok.

Dalam surat penggalan yang ditunukan Mendagri Tjahjo menunjukkan bahwa Hatta Ali tidak bisa memberikan fatwa karena Mendagri tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lantaran tak memberhentikan Ahok yang menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa),” demikian bunyi surat penggalan tersebut, Selasa (21/2).

Demikian untuk dimaklumi.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

(dicap dan ditandatangani)

Prof Dr M HATTA ALI SH MH”

Mendagri sebenarnya sudah mengerti jawaban MA. Pernyataan Tjahjo Senin (20/2) lalu itu sejalan dengan penggalan surat balasan MA yang ditunjukannya hari ini.

“Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat kala itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu