Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jakarta, Aktual.com – Menanggapi protes Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menggugat UMP DKI Jakarta tahun 2022 ke jalur hukum karena melanggar regulasi pengupahan, Anies Baswedan mengatakan bahwa semua pihak harus menggunakan rasa dan akal sehatnya dalam melihat besaran UMP.

“Rasa keadilan jelas terganggu. Karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu (5,1%)” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).

Anies Baswedan menjelaskan bahwa pengusaha sebenarnya selama 6 tahun terakhir sudah terbiasa menaikan UMP sebesar 8,6%. Dan pada saat ekonomi hancur akibat covid-19 tahun lalu, kenaikan UMP mencapai 3,3%, tapi sekarang ketika ekonomi sudah mulai membaik malah hanya 0,8%.

“Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense,” kata Anies.

Anies menjelaskan keputusannya merevisi besaran UMP DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah kajian, salah satunya, yakni kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah