Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumulo tanpaknya tidak menghiraukan Undang-undang, meski keputusanya dinilai oleh sejumlah pihak dalam memuluskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI yang menyandang status terdakwa penista agama.

Sikap yang ditunjukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tercermin ketika diminta pendapatnya terkait Advokat Muda Peduli Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Persaudaraan Muslimin Indonesia yang juga mengajukan gugatan atas sikap Mendagri itu.

“Enggak apa-apa (digugat-red),” kata Tjahjo di gedung Parlemen, Rabu (22/2).

Tjahjo mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Agung, yang tidak mengeluarkan fatwa terkait pelengseran Ahok tersebut. Namun, dia menegaskan keputusannya itu mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.

“Ya enggak ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja. Ini enggak ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan.”

Ketua MA Hatta Ali menegaskan sikap tak ingin diseret-seret dalam polemik pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI. Polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.

“Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas,” ujar Hatta Ali.

Hatta juga tak merespon permintaan fatwa yang diajukan Kemendagri. Alasannya, proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama.

“Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan Tata Usaha Negara yang masuk ke Pengadilan TUN,” kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu