Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Toyota Fortuner, yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk mengantar uang suap ke hakim PTUN Medan. Saat ini, mobil tersebut disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Jakarta.

“Hanya satu mobil yang diduga kendaraan yang digunakan untuk proses tindak pidana korupsi tersebut. Dititipkan di Rupbasan,” ujar Pelaksan tugas pimpinan KPK Johan Budi saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (21/8).

Selain mobil, pihak KPK juga telah menyita berbagai dokumen terkait kasus suap yang telah menyeret nama bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis menjadi tersangka.

Tak hanya dokumen mengenai suap hakim PTUN Medan. Diketahui, Taufiequrrachman Ruki Cs juga membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kesemua dokumen dan mobil itu disita setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan disejumlah tempat, termasuk kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Dalam kasus suap hakim PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka diduga sebagai sebagai penerima suap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan empat tersangka disinyalir sebagai pemberi suap adalah Gubernur Sumatera Utara beserta istri, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis, dan anak buahnya dari kantor OC Kaligis an Associates, bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu