Jakarta, Aktual.com – Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Lagi-Lagi kita berkumpul di sini, menolak PP pengupahan, Sampai kapan pun kita akan melawan dihapusnya PP 78,” kata salah satu peserta aksi, dalam orasinya.
Hingga pukul 15.26 WIB, ribuan buruh masih berkumpul di Pintu Monas Barat Daya. Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara.
Pantauan di lapangan, aksi berjalan tertib. Namun sebagian massa buruh bergeser menuju Makhkamah Agung (MA) melalui Monas.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan buruh akan menyerahkan berkas gugatan ‘judicial review’ PP Pengupahan ke MA.
Dia mengatakan aksi hari ini juga dilaksanakan serentak di beberapa provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Aksi akan terus digelar sampai 20 Desember 2015.
Diketahui, buruh menolak formula kenaikan upah minimal berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) seperti yang tertuang dalam PP karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: