Dalam dakwaan Rajamohanan yang disusun tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa Arif pernah menghubungi Rajamohanan dan menanyakan perkembangan tax amnesty.

Tapi ketika itu, Mohan, sapaan akrab Rajamohanan, menjawab kalau ia masih menunggu informasi lebih lanjut dari Haniv. Jaksa KPK dalam dakwaan Mohan juga mengatakan bahwa Arif pernah mengirimkan dokumen PT Eka Prima melalui Whats App ke Kepala Subdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Diketahui, Handang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap penghapusan tunggakan pajak PT Eka Prima.

Dalam percakapan itu, Arif meminta agar dokumen pajak PT Eka Prima diteruskan kepada Dirjen Pajak dan meminta agar Dirjen Pajak membantu menyeselesaikan.

“Apapun Keputusan Pak Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan Pak. Suwun,” begitu petikan pesan wasap Arif seperti tertuang dalam dakwaan Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby