Handang pun menyanggupinya dengan berkata akan segera memberitahu apabila ada perkembangan.
“Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau (Dirjen Pajak) bapak. Segera saya kabari bapak,” kata Handang sebagaimana dikutip dari dakwaan Mohan.
Menindaklanjuti itu, Rajamohan akhirnya menemui Haniv dan meminta pencabutan pengukuhan PKP dengan tagihan pajak untuk 2014 sebesar Rp 36.876.570.880 dan 2015 sebesar Rp22.406.967.720.
Dalam kesempatan sidang kali ini, Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengakui pernah dibantu oleh Handang dalam hal pengajuan tax amnesty. Atas dasar itu, Arif kemudian bersedia membantu Mohan dalam hal pengajuan tax amnesty PT Eka Prima.
“Karena pak Handang pernah menolong saya mengajukan tax amnesty. Jadi pak Mohan yang meminta tolong apakah ada yang bisa menolong saya soal tax amnesty. Makanya saya kasih nomor Pak Handang (ke Rajamohan)” ujarnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby