Jakarta, Aktual.co —Di tengah gencarnya Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mendorong pembentukan RT/RW atau paguyuban apartemen di Jakarta, pengakuan mengejutkan justru datang dari pemilik unit apartemen. Mereka ternyata justru merasa dihalangi pihak pengelola dalam membentuk paguyuban.
Irmensyah, salah satu penghuni sekaligus pemilik apartemen di Pancoran River Side mengaku sudah membentuk paguyuban bersama pemilik apartemen lainnya awal tahun 2015. Namun bukannya didukung, pengelola apartemen yakni PT. Graha Rayhan Tri Putera justru tidak mengakui keberadaan paguyuban bentukan para pemilik apartemen.
“Menurut aturan setahun setelah penerimaan kunci, pemilik atau penghuni harus difasilitasi oleh pengelola untuk membentuk P3RSS. Tapi karena hal ini tidak sama sekali dilakukan akhirnya kami punya inisiatif sendiri,” kata Irmensyah yang turut hadir dalam acara pertemuan pengelola apartemen seluruh Jakarta di Balai Agung Pemprov DKI, Selasa (19/5).
Serah terima kunci, kata Irmensyah, sudah terjadi Maret 2014. Paguyuban, bukan tidak memberi perlawanan atas tudingan pihak pengelola yang menganggap pembentukan paguyuban ilegal. Namun pihak Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perumahan seakan ‘berpihak’ pada pengelola.
“Bahkan ada upaya pengelola yang coba memecah belah. Jadi kalau masuk ke apartemen, itu ada spanduk yang menyatakan pembentukan paguyuban tidak sah selain bentukan pengelola. Mana ada bikin pengelola?,” keluh Irmensyah.
Untuk itu, para penghuni apartemen di Pancoran River Side berharap dengan adanya forum pertemuan ini, pemprov bisa lebih memperhatikan hak-hak para penghuni dan pemilik apartemen. “Dari Pemda kita butuh bantuan sekali, tolong support kami, kita adalah sebagai pemilik dan penghuni apartemen,” harap Irmensyah.

Artikel ini ditulis oleh: