“Bagi pemilik nomor prabayar mungkin pulsanya akan tersedot habis. Namun bagi pemilik kartu pasca bayar, tagihannya bisa membengkak luar biasa bila nomornya melakukan panggilan balik ke nomor wangiri tersebut,” jelas chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center ini, Senin (2/4).

Ditambahkannya langkah Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan balik sudah tepat. Namun perlu sosialisasi lebih mendalam, terutama dengan SMS resmi dari Kominfo agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut.

“Praktik wangiri ini sudah sangat sering dilakukan. Harus ada upaya pencegahan, salah satunya dengan menelusuri darimana nomor masyarakat Indonesia itu bisa didapatkan oleh para pelaku. Kemungkinan nomor didapatkan dari internet, baik secara gratis maupun berbayar,” terangnya.

Pratama menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat, salah satunya adalah nomor seluler. Pada pertengahan 2017 saja, seorang tersangka ditangkap di Bogor karena memperjualbelikan dua juta data nasabah.

“RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan, agar masyarakat dilindungi dan para pelaku usaha serta pemerintah yang memegang data masyarakat bisa dimintai pertanggunjawaban bila membiarkan data tersebut diambil oleh pihak yang tidak berwenang,” jelas pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara