Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI didesak laporkan sikap arogan Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke aparat penegak hukum atas tuduhan penghinaan.

Terkait ucapan Ahok yang menyebut DPRD ‘goblok’ jika memanggil dirinya untuk diminta penjelasan mengenai kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Acountability (Infra), Agus A. Chairuddin menganggap ucapan Ahok merupakan sikap arogan dan penghinaan terhadap lembaga negara.

Sesuai aturan hukum, kata dia, penghinaan Ahok dapat dipidanakan. “Penghinaan tehadap lembaga negara yang sah secara Undang-Undang dapat dipidanakan secara aturan hukum yang berlaku,” kata Agus, melalui siaran pers, Minggu (2/8).

Oleh karena itu, kata dia, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan pimpinan dewan lainnya harus melaporkan Ahok ke penegak hukum. Demi melakukan fungsinya berdasarkan kewenangan UU 29/2007 dan PP 16/2010 untuk melaksanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna menindaklanjut Hak Angket.

“Dan melaporkan pada aparat hukum atas penghinaan Gubernur Ahok tehadap intitusi DPRD,” ucap dia.

Prasetio, kata dia, harus benar-benar bersikap realistis, bukan hanya retorika atau hanya pencitraan politik semata.

Artikel ini ditulis oleh: