Terdakwa kasus penerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto bergegas usai menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Budi Supriyanto akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.

Jakarta, Aktual.com-Mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto lakukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Kuasa hukum Budi, Unoto Dwi Yulianto mengungkapkan, pengajuan Banding telah dilakukan pada 17 November 2016. Alasannya, lantaran putusan kliennya lebih berat ketimbang anggota Komisi V lainnya, Damayanti Wisnu Putranti.

“Padahal DWP adalah inisiator yang menawarkan dan membujuk BS agar ikut mengalokasikan program aspirasinya di Maluku sebagaimana DWP,” ucap Unoto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Tak sampai disitu, menurut Unoto ada satu pertimbangan lagi yangmenjadi pertimbangan banding. Pertimbangannya yakni ihwal pengembalian uang yang diterima politisi Golkar tersebut.

Padahal, kliennya sudah mengembalikan uang tersebut sebelum jatuh tempo, sebagaimana tertuan dalam Pasal 12C Undang-Undang tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pengembalian uang dalam jangka waktu 19 hari sejak diterima, tidak dipertimbangkan untuk dapat membebaskan BS, pun ternyata tidak dipertimbangkan untuk meringankan,” sesalnya.

Sebetulnya tak hanya Budi yang kecewa dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. KPK selaku penuntut umum pun merasa tidak adil, lantaran putusan Mejelis untuk Budi tidak lebih dari 2/3 tuntutan Jaksa.

Budi dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Sedangkan putusannya hanya diganjar hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: