“Dari hasil tersebut akan diserahkan ke presiden tiga atau dua (nama) tapi tergantung penilaian kita, kalau penilaian kita kira-kira enggak beda banyak (selisih nilainya), ya tiga maju,” terang dia.

Sedangkan lanjut Harjono, pelantikan hakim konstitusi terpilih dilakukan maksimal tujuh hari setelah Presiden menerima nama dari pansel. Untuk melaksanakan proses seleksi, pansel juga melibatkan sejumlah institusi negara untuk melacak rekam jejak para kandidat. Institusi tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Nanti kalau sudah ada nama kita kirim, karena kalau kita kirim sekarang kan, siapa yang harus dilakukan (penelusuran rekam jejak) kan kita belum tahu. Kalau (masyarakat) nanti punya (rekam jejak) ya silakan saja,” tandasnya.

Untuk diketahui dari 45 kandidat yang mendaftar, ada nama pakar hukum tata negara Saldi Isra. Selain nama itu, tidak ada wajah lama dalam bursa hakim konstitusi kali ini. Sementara yang paling mendominasi berasal dari kalangan akademisi.

“Mereka adalah yang semua orang sudah tahu karena dia menyatakan mendaftarkan, Pak Saldi. Yang lain saya tidak tahu populer atau tidak, tapi mereka (kebanyakan) dari unsur perguruan tinggi. Ada juga yang dari Sumatera Utara, Makassar. Pak Mahfud (Mahfud MD) sebenarnya juga punya kesempatan satu kali lagi, tapi enggak (daftar) juga,” tutup Harjono.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka