Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat bersaksi untuk terdakwa suap perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengeluarkan kata-kata yang tak pantas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Kuasa hukum Gulat, Jimmy Stefanus Mboi, mengaku bahwa kliennya sempat diintimidasi  Zulkifli Hasan, selepas bersaksi. Menurutnya di akhir persidangan Zulkifli sempat melontarkan ucapan menyinggung kliennya.
“Karena setelah pemeriksaan saksi Zulkifli Hasan dia mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan dalam persidangan dan mengundang kegaduhan. Mohon dalam pesidangan selanjutnya diperhatikan,” kata penasehat hukum Gulat, Jimmy Stefanus Mboi, kepada majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).
“Mengenai ucapan yang tidak pantas yang disampaikan saksi Zulkifli Hasan. Setelah memberikan keterangan tadi lalu keluar, kemudian mengucapkan, ‘Gara-gara kau semua orang rugi,’ kemudian keluar dan mengundang tertawa dari pengunjung,” kata Jimmy.
Tak hanya itu, pihak Gulat juga mengeluhkan agenda sidang tersebut. Pasalnya, informasi yang diperoleh dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyebut saksi yang dihadirkan adalah Annas Maamun sementara yang hadir adalah Zulkifli Hasan.
“Karena pada kesempatan yang lalu JPU mengatakan yang akan dihadirkan adalah Annas Maamun dan lima saksi yang lain tapi ternyata hari ini saksi yang dihadirkan adalah Zulkifli Hasan dan lainnya,” katanya.
Jimmy juga protes karena kliennya pagi tadi sempat bersitegang dengan seorang pria di ruang tunggu terdakwa. Bahkan keduanya sempat terlibat cekcok dan melontarkan makian.
“Kami mohon perhatian majelis hakim yang mulia terhadap saksi-saksi yang dihadirkan supaya mereka dapat menjaga persidangan ini,” ujar Jimmy.
Ketua Majelis Hakim Supriyono lantas menanggapi protes dari kubu Gulat. “Terima kasih, karena kebetulan tadi langsung keluar. Perlu ditanggapi penuntut umum,” kata Hakim Ketua Supriyono.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, lantas memberi tanggapan atas keberatan Gulat. Tetapi, dari pendapatnya dia menyatakan enggan bertindak dan menyerahkan kepada Gulat serta kuasa hukumnya bila merasa disakiti langsung melapor kepada polisi.
“Kalau ada sesuatu yang kalau sudah bersifat tindak pidana bisa diserahkan ke yang berwajib,” kata Jaksa Kresno.
Namun, Hakim Ketua Supriyono langsung menjawab pendapat jaksa. Menurut dia, mestinya jaksa bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan terdakwa saat berada dalam kewenanganya dan selama menjalani persidangan. Tetapi, Jaksa Kresno menyatakan hanya menyerahkan urusan keamanan Gulat kepada pengawal tahanan.
“Itu diserahkan ke pengawal tahanan. Kita lihat dulu klasifikasinya seperti apa,” tambah Jaksa Kresno.
Mendengar jawaban itu, Hakim Supriyono lantas memberi penegasan kepada jaksa.
“Kondisi itu diakomodirlah. Belum menjurus tindak pidana, jangan sampai posisi itu. Sekecil apapun karena duduk di sini belum dinyatakan bersalah juga. Harus dijamin keamanannya, majelis meminta itu, jangan sampai terjadi posisi itu,” sahut Hakim Supriyono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby