Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno disaksikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon (empat kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan (lima kiri), Presiden PKS Sohibul Iman (kanan), dan jajaran pengurus serta pimpinan partai politik menghadiri Rapat Koordinasi nasional di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (11/04/2018). Partai Gerindra secara resmi mencalonkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dan sekaligus memberikan mandat penuh untuk membangun koalisi dan memilih calon wakil Presiden. Foto: twitter@sandiuno
Jakarta, aktual.com – Pemilihan Sandiaga Uno sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 masih diwarnai sebuah pertanyaan besar.
Hal ini terjadi lantaran berhembus isu yang menyebut Sandi, sapaan Sandiaga Uno, telah membayar sebesar masing-masing Rp 500 miliar sebagai mahar kepada dua partai pendukung Prabowo, yaitu PAN dan PKS.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib melakukan penyelidikan. Informasi tersebut menurut Benny disampaikan Andi Arif.
“Perlunya KPK melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud, karena Sandiaga Uno adalah Penyelenggara Negara yang disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1 triliun,” ujar Benny, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Aktual pada Sabtu (11/8).
Dikatakan Benny, perlu dijelaskan apakah dana Rp 1 triliun tersebut diambil dari dana milik pribadi yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK saat dilantik sebagai wagub atau dana itu diperoleh dari sumber lain.
“Jika dana Rp 1 triliun itu bersumber dari pihak ketiga maka Sandiaga Uno patut diduga sudah menerima gratifikasi karena terkait dengan jabatan wagub yang mau jadi cawapres,” ungkap Benny.
Jika tindakan yang dilakukan Sandiaga Unobsekiranya benar, lanjut Benny, maka KPK wajib mengusut berdasarkan dugaan Tipikor pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun.
“Selain KPK menyelidiki dari aspek tindak pidana korupsi, maka BAWASLU juga harus menyelidiki praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Uno,” kata dia.
Bagaimanapun, tambah Benny, hal ini terkait dengan dana politik dalam proses pencalonan pilpres 2019 yang dilarang oleh UU.
“Dengan demikian maka paket Prabowo dan Sandiaga Uno, ibarat bayi lahir prematur dan mati, karena dibunuh oleh politik uang dan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang