Jakarta, Aktual.com – Secara faktual, 20 tahun Hizbut Tahrir melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun, damai dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
“Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dipandang membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan yang mengada-ada,” jelas Ismail, di Kantor DPP Hizbut Tahrir, Jakarta, Selasa (9/5).
Ismail menegaskan, HTI merupakan organisasi dakwah yang kegiatannya menyampaikan ajaran Islam, tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah maupun khilafah kecuali ajaran Islam.
Menurut Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), disebutkan bahwa ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.
“Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan undang-undang ormas itu sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan melakukan pembubaran ormas HTI. Berdasarkan hasil kajian bersama instansti terkait, HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor KemenkoPolhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Laporan Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh: