Jakarta, Aktual.co —Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan bahwa saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengamanatkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebenarnya yang sedang terjadi pelaksanaan amanah MK, harus segera revisi Undang-Undang (UU) Migas atau dibikin UU baru. Proses itulah sedang berjalan, bahwa di dalam UU tadi ada dibicarakan mengenai SKK Migas, itu hanyalah bagian dari itu,” kata Rudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, yang terpenting harus dimasukkan dalam RUU adalah yang berkaitan dengan mengenai tata kelola hulu Migas di Indonesia.

“Hilir migas juga kalau mau disempurnakan ini adalah kesempatan juga untuk dilakukan pada saat revisi sekarang,” ujarnya.

Selain itu, hal lainnya adalah bentuk organisasi dari kelompok yang mengawasi sektor hulu Migas.

“Itu yang sekarang sedang di godok. Yang kalau kita dengar dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) adalah BUMN khusus. Tapi ada konsep lain yang mengatakan juga dijadikan bagian dari Pertamina. Dari berbagai konsep ini, semuanya nampaknya sepakat memang harus tetap ada sekelompok manusia yang mengendalikan manajemen operasi dari sektor hulu migas,” terangnya.

“Nah tinggal kelompok manusia ini mau dijadikan apa? Bentuknya seperti apa? Apakah terpisah, BUMN khusus ataukah masuk dalam Pertamina? Itu yang memang sedang didiskusikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka