Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Masjid Luar Batang Daeng Mansur, mengatakan rencana penggusuran kawasan Luar Batang, Jakarta Utara, oleh Pemprov DKI Jakarta, tidak adil. Pasalnya, Kampung Luar Batang, tidak termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kalau kita bicara fair (adil) soal RTH, Luar Batang dari zaman dulu itu kampung,” tegas Mansur kepada Aktual.com di Penjaringan, Jakarta Utara, ditulis Senin (28/3).

Mansur membandingkan antara kawasan Luar Batang dengan komplek Pantai Indah Kapuk (PIK) yang berada di Pluit, Jakut. Menurut Mansur, pembangunan komplek PIK, telah menyalahi aturan RTH, karena kawasan tersebut awalnya merupakan resapan air.

“Sekarang siapa yang melanggar RTH? Paling sederhana kan Pantai Indah Kapuk, Pluit. Zaman dulu, Pluit itu kan empang (rawa-rawa), daerah resaapan air. Sama kayak Pantai Indah Kapuk,” ucapnya

Sebab itu, ia tidak setuju jika Kampung Luar Batang dijadikan tumbal oleh Pemprov DKI untuk dijadikan lahan RTH.

“Jamannya Pak Harto (Presiden Soeharto), Pak Emil Salim sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dia teriak-teriak kalau Pantai Indah Kapuk adalah daerah resapan air, daerah penampungan air, kenapa dijadiin komplek perumahan? Jadi, yang fair dong, lu (Ahok) jangan jadiin Luar Batang “kambing hitam” masalah RTH,” tegasnya.

Mansur menganggap, tak semestinya Kampung Luar Batang digusur, karena kawasan Luar Batang merupakan salah satu situs sejarah di Jakarta, yang terdapat makam penyebar agama Islam di Jakarta, yakni makam Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus.

Bahkan, kata Mansur, kawasan Luar Batang masuk dalam zona satu situs sejarah Jakarta bersama Kota Tua dan Pelabuhan Sunda Kelapa, yang seharusnya dirawat dan dipelihara kelestariannya oleh Pemerintah.

“Harusnya, Luar Batang itu dibangun, dihidupkan kembali seni budaya masyarakatnya yang sudah hilang terkikis oleh zaman. Ini yang harus dihidupkan dalam rangka menunjang kepariwisataan Indonesia, bukan malah dimusnahkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: