Jakarta, Aktual.com – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak baru saja diperiksa sebagai saksi kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10).
Kepada awak media, ia berpesan agar pihak kepolisian tidak bertindak sebagai alat politik penguasa.
“Pertama begini, saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu,” kata Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10).
Dahnil bukan alasan mengemukakan hal ini. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik tampak memposisikan dirinya sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.
“Apalagi dalam suasana politik seperti ini apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami nggak paham sama sekali,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Dahnil dikonfrontir dengan saksi lain yakni, Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang dan Presiden KSPI Said Iqbal. Mereka mendapatkan 11 pertanyaan dari penyidik.
Dahnil meminta polisi untuk bekerja secara profesional. Menurut dia, jangan sampai polisi menjadi alat politik.
“Jadi saya berulang kali menyebutkan ini cara-cara begini dihentikan dan saya ingin tentu polisi bekerja secara profesional. Itu yang berulang kali saya sebutkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko. Dia menyebut pertanyaan penyidik itu sangat tendensius.
“Ini yang menurut kami kurang tepat sehingga akhirnya klien kami mengkonfirmasi kepada kami, apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak. Saya melihat secara norma itu harusnya tidak seperti itu,” paparnya.
Hendarsam menilai polisi harusnya menjadikan keterangan para saksi untuk mencari unsur pidana yang akan disangkakan kepada Ratna. Menurutnya polisi harus duduk di atas norma hukum, bukan hal lainnya.
Berdasar catatannya, Hendarsam mengungkapkan para saksi merasa tidak diperiksa dengan tidak pantas oleh penyidik.
“Ini adalah untuk menggali fakta-fakta terkait dengan unsur-unsur yang akan dikenakan ke Bu Ratna Sarumpaet. Jadi ini konsumsi keterangan dari saksi di sini, untuk status tersangka Bu Ratna Sarumpaet,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan