Ia mengungkapkan seorang “oknum” jaksa turut meminta maaf, seraya mengaku bahwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dilatari kepentingan politis.

Walau demikian, Ahmad Dhani menolak menyebut nama polisi dan jaksa yang ia sebut dalam pledoi-nya.

“Tidak bisa saya sebut, itu rahasia,” kata Ahmad Dhani bersama penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko saat ditemui usai persidangan.

Terkait pledoi Ahmad Dhani itu, hingga saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Alasan terakhir, Ahmad Dhani menyebut bahwa salah satu ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ikut menyusun terbentuknya Undang-Undang ITE menjelaskan, apabila tidak ada subjek hukum yang jelas, maka suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai kasus hukum.

“Bukan kami menggurui majelis hakim,” sebut Ahmad Dhani dalam pledoi-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid