Jakarta, Aktual.com — Bupati Morotai, Rusli Sibua mengatakan siap mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Gugatan praperadilan itu, dia ajukan terkait status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sengket Pilkada Kabupaten Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rusli, Achmad Rifai, di kantornya, di Jakarta, Minggu (5/7).

“Kami akan melakukan upaya hukum lain, termasuk praperadilan,” ujar dia.

Dia beralasan, praperadilan itu diajukan lantaran merasa dugaan suap yang sangkaan tidak mempunyai fakta hukum yang kuat. Rifai mengatakan, kliennya tidak pernah memberi atau memerintahkan seseorang untuk memberikan suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar.

“Kami mendengarkan apa yang disampaikan pak Bupati (Rusli Sibua). Dia pun menegaskan tidak pernah memerintahkan menyuap, dan dibantah oleh beliau. Pernyataan tersebut saya berulang-berulang tanyakan,” beber dia.

Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,9 miliar. Suap tersebut diberikan agar MK bisa mengagalkan kemenangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dalam Pilkada Morotai 2011.

Hingga akhirnya pasangan Rusli dan Weni berhasil menang, dan hingga kini Rusli pun masih menjabat sebagai Bupati Morotai.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby