-Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

Jakarta, Aktual.com-Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyarankan agar penasihat hukum mengambil upaya hukum melalui pengajuan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi.

“Saya berfikir apa yang telah dilakukan kepolisian atas penetapan itu, harus menjadi catatan bagi penasihat hukum Habib Rizieq, tentu saja hukum harus dilawan dengan hukum,” kata Nasir saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Selasa (30/5).

“Jadi kalau dalam penetapan tersangka dirasa memang polisi abuse ya dia bisaa mengajukan pra peradilan, dan kita berharap pengadilan fair,” tambahnya.

Ketika ditanyakan, apakah dirinya melihat adanya sikap ngotot kepolisian untuk mentersangkakan Habib Rizieq Shihab, lantaran dalam penaganan kasus penistaan agama terhadap Ahok, si penyebar terlebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka, ia enggan berasumsi lebih lanjut, karena dalam menetapkan seorang menjadi tersangka memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Dalam menetapkan tersangka polisi harus berdasarkan dua alat bukti, makannya siapa pun dia, ketika merasa dizholimi dalam penegakan hukum maka bisa mengajukan praperadilan sebagai suatu tindakan langkah hukum,” tegasnya.

“Karenanya, pengadilan harus fair menyikapi ini, kalau kita bicara prasangka-prasangka saja maka persoalannya akan melebar kemana- mana,” pungkas dewan asal Dapil Aceh I itu.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs