Jakarta, Aktual.com — Masyarakat diimbau agar tidak khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, Sabtu (5/9).
Pencairan tersebut sudah diatur dalam PP no 46 tahun 2015 mengenai JHT beserta revisinya, yaitu PP no 60 tahun 2015.
JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan anggota mencapai 10 tahun sebesar 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk biaya perumahan.
“Ketika (peserta) sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 tahun dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: