Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), M Firmansyah, mengajukan surat penangguhan penahanan Rio Wijaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok (KP3).
“Kami mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari puluhan serikat buruh nasional dan internasional,” kata Firman, saat aksi menolak kriminalisasi Rio Wijaya di depan pos 1 pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (5/12).
Firman bersama ratusan buruh pelabuhan datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 5 Desember 2019, sekitar pukul 08.30 WIB, untuk mengajukan surat penangguhan tahanan untuk Rio Wijaya.
“Kami menghormati proses hukum namun kami meminta kebijakan dari penyidik,” kata Firman.
Menurutnya, jaminan ini dibuat agar penyidik mau memberi Rio penangguhan dan bisa kembali ke rumah.
“Keluarga dan teman-teman serikat buruh lainnya meminta agar polisi percaya bahwa mereka bisa menjamin Rio tidak akan kabur,” ucapnya.
Kasus Rio, menurut Firman, kemungkinan besar ada kaitan dengan aktifnya Rio menyuarakan penolakan perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kontrak tersebut melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp 4,08 trilyun.
DPR sudah menyerahkan hasil audit investigasi BPK atas kasus kontrak JICT kepada Menteri BUMN Erick Tohir. Sebelumnya laporan tersebut juga sudah diterima KPK dan Kepolisian.
Sebelumnya, Rio dikeroyok oleh tiga sekuriti perusahaan namun atas laporan manajemen, Rio ditahan di polres pelabuhan Tanjung Priok sejak 21 November 2019.
Rio dikenakan pelanggaran terhadap UU ITE dan penganiayaan terhadap salah seorang pelaku pengeroyokan dirinya. Saat ini, Rio dititipkan di tahanan polda dan telah menjalani masa tahanan selama 15 hari.
Artikel ini ditulis oleh: