Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan John Kei dan kawan-kawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan, Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengakui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan John Kei kepada pihaknya. Namun, dalam waktu singkat, berkas tersebut telah dikembalikan kepada JPU.

“Memang tanggal 10 (September) yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntu Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Meteo Jaya, Selasa (15/9).

Lebih lanjut Yusri menuturkan, pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas alias P21 untuk penyerahan tahap II.

“Jadi memang kembali ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap II penyerahan tersangka dan juga barang bukti, serta berkas perkaranya,” jelas Yusri.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/06) lalu.

Polisi menangkap John Kei bersama 38 anak buahnya di kediaman John Kei di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

Sebelum melakukan penyerangan, kelompok John Kei juga melakukan penganiayaan dengan membacok anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat yang menewaskan satu orang. Semua motif penyerangan dan penganiayaan itu berlatar belakang bagi hasil penjualan tanah.

John Kei Cs dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i