Jakarta, Aktual.com – Staf Khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, tak bisa dikonfirmasi terkait kabar dirinya dicekal KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura.

Sebab, beberapa kali Aktual.com, Senin (4/4) malam, mencoba menghubungi nomor telepon genggamnya, tak satupun diangkat. Saat berita ini dipublikasikan, pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Sebelumnya, dikabarkan inisial S yang dicekal KPK terkait kasus suap pengesahan dua raperda tentang reklamasi yang diinisiasi Pemprov DKI adalah Stafsus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.

Baca: Inisial S yang Dicekal KPK Staf Khusus Ahok?

Sunny dicekal bersamaan dengan Bos PT Agung Sedayu Grup (ASG), Sugiyanto Kusuma alias Aguan, sejak 1 April lalu hingga enam bulan ke depan.

“(Sebenarnya) ada dua orang yang diminta KPK. Salah satunya berinisial S,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, beberapa saat lalu.

Baca: Tak Hanya Bos Sedayu Group, Imigrasi Juga Diminta KPK Cekal Pihak Lain Inisial S

Disisi lain, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, menyatakan, seorang yang memiliki hubungan ‘spesial’ dengan pihak Pemprov DKI menjadi perantara PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, dengan kliennya.

“Dia punya hubungan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif,” ungkapnya. Keterangan tersebut pun telah disampaikan ke KPK ketika diperiksa.

Baca: Sanusi Sebut Kerabat Pejabat Pemprov DKI Rancang Pemulusan Reperda Reklamasi

Artikel ini ditulis oleh: