Sementara, Damai merupakan pengacara yang mendampingi Habib Rizieq dalam berbagai pemeriksaan, baik ketika diperiksa Polda Jawa Barat dalam dugaan kasus penistaan Pancasila, maupun saat diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus yang berlogo palu arit.
Namun, Damai menegaskan bahwa kliennya hanya akan pulang bila sudah ada kesepakatan secara hukum dan tertulis yang mengikat antara pihaknya dengan pemerintah maupun yang mewakilinya.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) akan kembali ke tanah air bila sudah ada kesepakatan secara hukum dan tertulis serta mengikat yang dihasilkan atas dasar musyawarah nasional antara para penguasa eksekutif tertinggi, yang masih menjabat di negara RI atau yang mewakilinya secara sah berdasarkan konstitusi yang duduk bersama-sama para ulama dan ditunjuk khusus oleh HRS,” terangnya.
Sebelumnya, salah satu pengacara GNPF-MUI dalam kasus penistaan agama Ahok, Kapitra Ampera menyebutkan jika Habib Rizieq akan menghadiri peringatan setahun aksi damai 212 pada 2 Desember 2017 mendatang.
“(Kalau ditanya), jawaban saya adalah apa yang tidak mungkin, mungkin saja rekan advokat (Kapitra) yang menyampaikan akan kembalinya beliau (Habib Rizieq) ke tanah air lebih tahu,” jelas Damai seraya menyudahi.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid