Jakarta, Aktual.com — Buronan Tri Wiyasa memenangkan praperadilan terkait status penyidikan kasus BJB Tower dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp217 miliar. Meski demikian namun Kejaksaan Agung sampai kini belum menentukan sikap.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah beralasan bahwa pihaknya belum menerima laporan, tapi sudah mendengar putusan praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Belum ada laporan, tapi saya sudah mendengar itu (putusan pra peradilan atas nama Tri Wiyasa),” katanya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (3/3).

Seperti diketahui pada Selasa (1/4), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Tri Wiyasa, selaku Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka Tri Wiyasa yang telah dinyatakan sebagai buronan sejak tiga bulan lalu lolos dari jeratan hukum.

“Mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon (penetapan tersangka) dan tidak sahnya penyidikan,” ujar Hakim tunggal Effendi Mukhtar‎ saat membacakan putusan, di PN Jaksel, Selasa (1/4).

Hakim juga memutuskan proses penyidikan kasus ini untuk dihentikan. Dengan pertimbangan, belum usainnya perjanjian antara perusahaan pemohon dengan BJB. Sehingga tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dengan dikabulkan gugatan Tri Wiyasa, maka tuntas sudah penyidikan kasus pembangunan Tower BJB, di Jalan Gatot Subroto, 2012, setelah tersangka Wawan Indrawan (mantan Kadiv Umum Bank BJB) dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/12).

Meski ada sedikit harapan, Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan kasasi Kejaksaan.

“Kita sudah ajukan kasasi, begitu juga terhadap putusan bebas perkara lainnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, belum lama ini.

Kasus ini berawal saat Bank BJB mau memiliki kantor cabang di Jakarta, maka dijalin kerjsama dengan PT Comradindo dengan biaya Rp534 miliar. Dengan ketentuan, 14 lantai dari 27 yang akan dibangun menjadi milik BJB.

Namun, dalam perkembangan tanahnya bermasalah, pembangunan macet. Padahal, BJB sudah merogoh kocek Rp217 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu