Jakarta, Aktual.com — Pakistan tetap melakukan eksekusi terhadap seorang pria yang kasusnya mengundang kecaman internasional. Hal ini berdasarkan pernyataan sang pengacara yang mengatakan bahwa kliennya yang masih terbilang remaja tersebut ditangkap dan disiksa agar bersedia mengaku sebagai pelaku pembunuhan berencana yang pernah tidak diketahuinya.
Remaja tersebut bernama Shafqat Hussain, digantung pada Selasa (4/8) waktu setempat di Penjara Karachi atas dugaan pembunuhan seorang anak berusia tujuh tahun pada tahun 2004 silam. Pengacara dan keluarganya mengatakan, saat ditangkap Hussain masih berusia 15 tahun. Namun, pengakuan berbeda datang dari penyelidikan federal yang menyebut usianya saat itu yakni, 23 tahun.
“Meskipun oposisi berasal dari dalam negeri serta Amnesty International, Pakistan rupanya tetap melaksanakan eksekusi,” kata Kamal Hyder, melaporkan dari ibukota Pakistan Islamabad.
Petugas tahanan pun menyerahkan jasadnya ke pihak keluarga, dan keluarga meyakini bahwa tindak eksekusi yang dilakukan sepertinya tidak benar.
“Ada tanda luka di lehernya dan setengah dari lehernya dipisahkan dari tubuhnya,” ujar Abdul Majeed, selaku kakak Hussain, kepada AFP.
Kemarahan Keluarga
Tepat di kampung halaman Hussain yang berlokasi di wilayah Pakistan – Wilayah Administrasi Kashmir, tampak keluarganya sedang berputus asa.
“Mengapa mereka menggantung saudara saya yang tidak bersalah, hanya karena kami miskin?” kata adiknya Sumaira Bibi, sambil mengelus wajahnya sambil menitikkan air mata.
“Anak saya tidak bersalah, hanya Allah yang akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan,” ujar ibunya Makhni Begum kepada AFP.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa tapi mereka [algojo] akan menghadapi Allah SWT pada hari pembalasan,” katanya.
Kuasa Hukum PBB menerangkan dalam sidang Hussain “jatuh banding dari standar internasional” dan mendesak Pakistan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait pengakuan penyiksaan yang dilakukan serta usia Hussain.
Awalnya Hussain dihadapkan oleh kasus jeratan hukum pada bulan Januari lalu, kemudian pengacaranya pun berjuang untuk membuktikan bahwa Hussain masih berada di bawah usia 18 tahun pada saat pelanggaran terjadi. Mengingat, hukuman tersebut tidak dapat dijalankan di negara Pakistan pada remaja di bawah usia tersebut. (Laporan Reporter Aktual.com: Ludyah Annisah)
Artikel ini ditulis oleh: