Dia menegaskan, jika produk UU yang dibuat hanya untuk kepentingan negara. Apalagi, terkait masalah hukum. “Hari ini kan semuanya diperuntukkan buat pemerintah, kita ingin diperuntukkan buat negara. For State, not for government. Kalau semuanya untuk pemerintah seperti sekarang, perangkat penegak hukum kan udah berubah menjadi alat politik. Tapi kalo for state pasti ini untuk memang penegakan hukum,” kata Politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut, Syafii mengungkapkan bila dalam RUU Anti Terorisme ada satu usulan pemerintah yang mungkin ditolak. Yakni, soal boleh mengasingkan seseorang selama 6 bulan. “Selebihnya ada yang diperluas, ada yang diperjelas, dan ada yang direvisi. Revisi paling banyak.”
Sekitar 60 persen, kata dia, pembahasan revisi sudah hampir rampung. Yang paling mendasar adalah soal judul. “Kan Gerindra, Demokrat, PKS mengusulkan jangan pemberantasan. Tapi lebih kepada penanggulangan.”
Hingga saat ini, sambungnya, pembahasan masih mengalami perdebatan. Baik redaksional, maupun arti dari tindak pidana teroris itu sendiri. DPR beranggapan bahwa teroris adalah jelas mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan memberikan rasa takut yang masif kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Utamanya, dalam bidang politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu