Susi menambahkan, kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu oleh Kementerian KP diatur dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012, yang di mana merupakan turunan dari UU Pesisir tahun 2007

Jakarta, Aktual.com — Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta terkait pembahasan raperda, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak bisa bekerja maksimal. Sebab, dirinya selalu dikejar-kejar media yang membutuhkan klarifikasi atas sikap KKP khususnya terkait perizinan reklamasi.

Menggelar jumpa pers dirumah dinasnya, Widya Candra V, Nomor 26, Jakarta Selatan, Jumat (15/4), Susi menyatakan sebenarnya sudah memberikan klarifikasi panjang lebar mengenai perizinan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di stasiun televisi TVOne.

Sikap KKP dipertegas juga dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu, 13 April lalu. Dimana KKP bersama Komisi IV sepakat untuk menghentikan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

“Saya seminggu tidak bisa kerja karena dikejar urusan reklamasi Jakarta, sebetulnya setelah ILC (TVOne) dan Raker (DPR) kemarin saya berfikir tidak perlu memberikan lagi penjelasan,” kata Susi.

“Padahal ini persoalan pembangunan biasa, bisa diselesaikan. Pak Ahok pemerintah dan saya juga pemerintah dari KKP, kita duduk bersama menyelesaikan persoalan yang belum beres,” lanjutnya.

Sebagaimana harapan yang kerap disampaikan, Susi berharap masalah reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak ditunggangi kepentingan politik. Kepentingan politik dimaksud seperti disampaikan di TVOne, salah satunya adalah terkait pencalonan kembali Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Susi mempertegas sikap kementerian yang dipimpinnya mengenai proyek reklamasi agar dihentikan sementara. Sebab pelaksanaan reklamasi dijalankan tanpa disertai rekomendasi dari KKP dan dua raperda belum disahkan DPRD DKI Jakarta.

“Faktanya, pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi dan tanpa Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Kami ingin proses reklamasi dihentikan sementara sampai ketentuan ini sesuai dan sudah dipenuhi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: