Kabid Tata Lingkungan DLH Jember bersama DPRD Jember Sidak di PG Semboro/foto: AZIZ
Kabid Tata Lingkungan DLH Jember bersama DPRD Jember Sidak di PG Semboro/foto: AZIZ

Jember, Aktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupatem Jember bersama DPRD dari Komisi C melakukan inspensi mendadak (sidak) terhadap Pabrik Gula Semboro. Hal ini dilakukan, lantaran warga sekitar PG Semboro mengeluhkan dampak polusi abu dari pembakaran pengolahan gula yang mencemari udara serta lingkungan warga.

Kepala Bidang Tata lingkungan DLH Kabupaten Jember, Imam Bukhori saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, hasil laboratorium dari lembaga independent hasilnya sangat baik. Namun ia menyarankan pihak PG Semboro untuk menggunakan teknologi yang terbaru.

“Tadi kita sudah ditunjukkan bagaimana pengelolaan limbah di PG Semboro, ini sangat baik seperti Baku mutu lingkungan, limbah domestik, limbah cair, limbah udara, dalam taraf wajar terbukti dari hasil penilain adalah Biru. Namun jika ada masyarakat yang masih mengeluhkan terkait polusi ataupun limbah lain, silahkan untuk mengadu kepada kami,” ujarnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Agus Khoironi yang menyampaikan kunjungan ke PG Semboro dilakukan setelah pihaknya mendapat masukan masalah lingkungan di wilayah Desa Semboro.

“Untuk keluhan terkait abu PG Semboro ini, kami tadi telah mendengar pemaparan. Penyebabnya, mesin mengeluarkan tenaga besar yang menyebabkan cerobong pabrik mengeluarkan partikel besar ketika ada pemrosesan yang besar jadi sifatnya isidental tidak setiap hari setiap jam. Untuk menjawab keluhan masyarakat pihak PG juga mengatakan untuk pemakaian bahan bakar sekem juga telah dihentikan,” ungkapnya.

Selain itu, Pihak PG Semboro juga telah memberikan hasil laboratorium tentang mutu air, per 3 bulan sekali. Komisi C juga menyarankan untuk jalin komunikasi lebih intens dengan pihak Pemerintah Desa Semboro

“Tadi juga dibahas tentang permasalahan CSR dengan pemerintah desa Semboro, PG Semboro mengatakan kepada kami, telah menyalurkan CSR kepada masyarakat seperti santunan yatim piatu. Untuk itu, kami menyarankan jalin komunikasi yang baik dengan pemdes Semboro,” katanya.

Sementara itu, Bagian Humas PG Semboro Yudho mengatakan, pihaknya telah memaparkan permasalahan-permasalahan dan isu yang sedang diperbincangkan di masyarakat. Untuk permasalahan abu dan limbah lainnya, pihak PG kata Yudho masih tergolong wajar dan diperbolehkan.

“Kami sudah menjelaskan semua kepada komisi C dan DKLH Kabupaten Jember. Kami juga rutin melaporkan hasil uji lab setiap bulan. Untuk isu abu masyarakat perlu tahu bahwa penilaian masih wajar. Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena abu tidak dalam katagori B3 bahkan abu memiliki senyawa yang dapat dimanfaatkan untuk didaur ulang,” pungkasnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network