Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan vaksin palsu setelah sebelumnya berkas perkara ini untuk kedua kalinya dikembalikan pihak Kejaksaan Agung. Polisi sudah melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
“Berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, Selasa (20/8).
Menurut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung mengenai segala sesuatu hal menyangkut kasus vaksin palsu ini.
“Koordinasi dan diskusi terus dilakukan dengan para penyidik,” ujar Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengakui ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, sehingga berkas tersebut sempat dikembalikan.
Namun, sekarang sudah dilengkapi. “Ada petunjuk dan kita serahkan kembali,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Seperti diketahui, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri membagi menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu.
Empat berkas itu merupakan 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.
Agung menambahkan, untuk satu tersangka dokter IG, menderita sakit jantung sehingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.
*butho
Artikel ini ditulis oleh: