Jakarta, Aktual.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Hatta Taliwang dengan tuduhan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hatta Taliwang sudah ditahan sejak tadi malam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (9/12).
Hatta pun sudah ditetapkan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) jo Pasa 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penetapan Hatta sebagai tersangka karena dia disebut-sebut menghadiri pertemuan dengan Rachmawati Soekarno Putri dalam upaya perencanaan makar.
Sejauh ini, klaim dia, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Hatta dalam dugaan upaya makar tersebut. “Untuk dugaan makarnya masih didalami terus oleh penyidik.”
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan Hatta Taliwang tidak hanya dikenai UU ITE karena dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA. Namun juga dikenakan UU dugaan makar.
“Yang bersangkutan kena UU ITE dan makar. Percobaan makar ada pidananya. Hari ini masih diperiksa,” klaim dia.
Hatta ditangkap di kediamannya Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (8/12). Polisi menyita sejumlah barang bukti di kediaman Hatta di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti handphone, buku-buku serta buku catatan yang sedang dipelajari penyidik.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu