Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa kasus dugaan penistaan agama Pendeta Saifuddin telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” kata Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).
Akan tetapi, Asep Edi mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Pendeta Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal salah satunya usulan kepada menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran di akun YouTube nya.
Salah satu pelapor kasus tersebut adalah seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu. Ia melaporkan adanya dugaan penistaan agama Pendeta Saifuddin ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Asep Edi mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















